Jam Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746